Bustami Diduha Terlibat Kasus Korupsi Disdik Aceh

Mitra Ate Fulawan dan Sabrina, dua paralegal pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Objek Praperadilan yang diajukan ini adalah sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Dalam Praperadilan ini, Mitra dan Sabrina diwakili oleh kuasa hukumnya Boying Hasibuan, Febby Dewiyan Yayan, Nisa Aulia Fitri, Tommy Sahhendra, Reza Rivardi, dan Putra Yulaisa.

“Ya, tadi sudah didaftarkan oleh Febby ke PN Banda Aceh, dalam Praperadilan ini kami meminta agar Pengadilan membatalkan penghentian perkara yang dilakukan secara diam-diam oleh penyidik terhadap beberapa orang yang disebut terlibat,” kata Boying, Ketua Tim Advokasi Praperadilan, dalam rilis nya yang dikirim ke redaksi KBA.ONE, Senin 9 September 2024.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan tersebut, Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

Investigasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi YARA, ditemui beberapa nama lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut, namun tidak masuk dalam daftar tersangka.

Adapun nama tersebut diantaranya, Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul, dan diduga terhadap nama tersebut telah dilakukan penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Polda Aceh.

Untuk itu, agar penegakan hukum dalam perkara ini terang dan berkeadilan, Tim Advokasi YARA kemudian mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Banda Aceh untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut.

“Kita ingin agar penegakan dalam pemberatasan korupsi dapat dilakukan secara profesional dan berkeadilan, jangan ada istilah tebang pilih. Tapi, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.

Praperadilan ini meminta pada Ketua PN Banda Aceh agar memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh selaku Termohon dalam Praperadilan ini untuk segera melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655.

“Memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655 yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020 terhadap Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, dan Zulfikar alias Om Zul,” pinta Boying dalam surat permohonannya ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Cute Blog by Crimson Themes.