Disdik Aceh berupaya untuk mempromosikan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari asap rokok dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini adalah komitmen kami untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan semua yang bekerja di sini.
Pada tanggal 26 September 2024, Marthunis ST, DEA, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, menegaskan tekadnya untuk menjadikan Disdik Aceh sebagai lingkungan bebas rokok. Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan seluruh anggota tim.
Marthunis berpesan kepada seluruh anggota Dinas Pendidikan Aceh, baik yang bekerja di gedung utama di Banda Aceh maupun cabang-cabang dinas lainnya, untuk tidak merokok di tempat kerja. Mari saling mengingatkan agar kantor-kantor di lingkungan Disdik dapat menjadi tempat kerja yang efektif dan sehat untuk semua.
Kebijakan KTR ini mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah perokok dewasa tertinggi di dunia, setelah India dan Cina. Ini adalah langkah yang sesuai dengan situasi saat ini.
Untuk mengatasi krisis kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi tembakau, pemerintah telah mengambil tindakan langsung dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang memerlukan adanya daerah bebas rokok di berbagai fasilitas publik seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Menurut Marthunis, KTR ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan efisiensi kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman bagi semua.
Marthunis meminta semua orang dalam lingkungan pendidikan untuk mendukung kebijakan KTR ini dengan menahan diri dari merokok di area yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang.
“Marilah kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok untuk masa depan yang lebih baik,” kata Marthunis.
Sebagai mantan penjabat bupati, ia berharap para pegawai di Disdik Aceh dapat menyadari pentingnya lingkungan kerja yang sehat dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi dampak buruk merokok terhadap kesehatan.