Dari surat Kadisdik Aceh nomor 400.3.7.3/10330 tanggal 12 Juli 2024, diketahui, Disdik dan BPJS Cabang Banda Aceh pernah membuat Berita Acara.
Kedua pihak menggunakan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah sebagai dasar regulasi untuk memotong TPG.
Dalam dokumen itu ditetapkan bahwa terdapat kekurangan pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk Dinas Pendidikan sebesar Rp 18.415.597.285. Total iuran setiap bulan untuk tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran Berita Acara Hasil Rekonsiliasi adalah sebagai berikut:
1. Januari sebanyak 7.932 PNS dengan total iuran Rp 1.547.040.318
2. Februari 7.931 PNS, total iuran Rp 1.546.820.063
3. Maret 7.921 PNS, total iuran Rp 1.544.935.238
4. April 7.888 PNS, total iuran Rp 1.537.496.620
5. Mei 7.868 PNS, total iuran Rp 1.532.565.574
6. Juni 7.848 PNS, total iuran Rp 1.527.634.521
7. Juli 7.826 PNS, total iuran Rp 1.535.527.673
8. Agustus 7.824 PNS, total iuran Rp 1.536.083.274
9. September 7.812 PNS, total iuran Rp 1.533.215.912
10. Oktober 7.797 PNS, total iuran Rp 1.529.706.322
11. November 7.782 PNS, total iuran Rp 1.526.058.202
12. Desember 7.749 PNS, total iuran Rp 1.518.513.570
Berita acara yang dibuat tanggal 8 November 2022 itu ditandangani oleh Alhudri selaku Kadisdik Aceh dan dr. Neni Fajar selaku kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.