Sejak mengambil tugas di Banda Aceh pada tanggal 21 Mei 2024, Suhendri telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebanyak dua kali. Ini adalah permintaan kedua yang ia terima, dengan permintaan pertama sebelumnya tidak terlalu rinci. Namun, Kajari telah mengkonfirmasi bahwa proses ini sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu sebelum Suhendri ditugaskan di Banda Aceh.
Pemeriksaan kasus ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, karena berkaitan dengan pendidikan dan guru. Jika ada indikasi kejahatan yang terbukti, prosesnya akan dilanjutkan. Namun pemeriksaan masih berlangsung dan keputusan akhir belum diambil.
Dalam menanggapi dugaan tindakan korupsi dalam pelatihan guru, Kejari menyatakan bahwa mereka tidak dapat membuat kesimpulan tergesa-gesa karena sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Berdasarkan laporan yang telah diterima, memang ada indikasi kuat dalam hal ini,” kata seorang pencinta kuliner mie Aceh ini.
Berdasarkan laporan yang dikumpulkan, ada empat pejabat dari Disdik Aceh yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan guru. Salah satunya adalah Muk, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Menurut laporan media, Muk diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk program pelatihan guru pada tahun 2021 dan 2022. Selain Muk, Kejari juga memeriksa KS (Bendahara Disdik), MA (PPTK tahun 2021), dan AJ sebagai PPTK tahun 2022. Ini menunjukkan bahwa tim investigasi sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dana pelatihan yang dialokasikan.