Rapat Pembahasan Dana Diarahkan Oleh Taqwallah
Muzafar, mantan kepala bidang program Dinas Pendidikan (Disdik), mengungkapkan bahwa bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh telah menegaskan perlunya rapat untuk membahas dana refocusing Covid-19 pada Disdik setempat. Hal ini terungkap dalam sidang pengadilan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Disdik Aceh yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Jumat, 4 Oktober 2024. Sidang ini bertujuan untuk memeriksa ketiga terdakwa, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Rachmad Fitri, Muchlis sebagai pejabat pengadaan, dan Zulfahmi sebagai pelaksana teknis kegiatan.
Menjawab pertanyaan dari hakim, Muzafar mengungkapkan bahwa rapat yang dipimpin oleh Sekda membahas tentang dana refocusing.
Pada sidang sebelumnya, Muzafar menegaskan bahwa pernyataan Taqwallah tidaklah benar. Dia mengakui bahwa dia memiliki banyak ingatan tentang pengadaan wastafel yang dibahas secara teknis. Taqwallah sendiri sempat mengatakan bahwa dia tidak memiliki ingatan yang kuat tentang pengadaan wastafel ini, tetapi dalam sidang yang diadakan pada Rabu, 2 Oktober 2024, dia menjawab pertanyaan hakim dengan jelas dan terperinci. Dalam kesaksiannya, Taqwallah juga menyebutkan bahwa dia tidak memberikan instruksi khusus tentang pengadaan wastafel tersebut dan hanya memantau anggaran secara keseluruhan tanpa terlibat dalam urusan dinas satu per satu.